Ia pun meminta masyarakat mempercayakan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS kepada pihak panitia penyelenggara. Boy mengatakan, proses pemungutan suat di TPS akan ditanggujawabi oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kalau bisa diatasi, dia akan atasi. Tapi kalau tidak dia akan minta bantuan petugas yang berjaga di sekitar,” tutur Boy.

Adapun maklumat tersebut memuat tiga poin, yaitu :

Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya.

Karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby