Jakarta, Aktual.com – Padatnya lalu lintas jalanan Ibu Kota Jakarta membuat masyarakat mencari solusi transportasi lain yang lebih efektif. Pembangunan fasilitas landasan helikopter atau helipad menjadi suatu kebutuhan mengingat kehadiran moda transportasi udara yang menggunakan helikopter menjadi salah satu alternatif selain transportasi massal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah. Selain itu, pembangunan helipad juga bermaanfaat untuk melakukan evakuasi jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran gedung.
Apalagi, pemerintah sendiri sebenarnya telah mengatur standar dan keselamatan gedung tinggi sebagai pencegahan terhadap ancaman darurat, yang memuat dua poin utama yaitu pembangunan landasan helikopter atau helipad di atas gedung dan tangga darurat yang terletak di luar gedung.
“Aturan tersebut sangat berguna untuk mengantisipasi keadaan darurat untuk penyelamatan. Maka, tidak berlebihan rasanya ketika beberapa pusat perbelanjaan dan perumahan elite membangun helipad di bagian teratas gedung dan lokasi yang menjadi area perumahan elite. Fasilitas demikian bisa kita temui di sejumlah rumah sakit, mal, perkantoran, dan hotel di Jakarta,” ujar CEO PT Whitesky Aviation, Denon Prawiraatmadja, di Jakarta, Jumat (4/5).
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut sesungguhnya tidak hanya untuk gedung-gedung tinggi seperti perkantoran, apartemen, dan pusat perbelanjaan, tapi pengembang juga wajib membangun helipad untuk kawasan rusunami (rumah susun sederhana milik).
Semua aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang efektif berlaku pada 2016 lalu. Akan tetapi dari aturan itu yang wajib segera dilaksanakan pengelola gedung adalah pengadaan tangga darurat di luar gedung. Sedangkan helipad tidak wajib.
Melihat perkembangan kota Jakarta yang kian maju dan padat, termasuk di jalan raya, pengelola operator transportasi helikopeter, HeliCity, ini mengatakan, sudah saatnya para pengelola atau pemilik gedung di Jakarta dan juga kota-kota besar di Indonesia untuk mulai membangun fasilitas landasan helikopeter. Hal ini, tuturnya, sangat penting untuk mendukung kelancaran bisnis para pelaku usaha karena dengan menggunakan helikopter maka waktu akan lebih cepat mengingat tidak terjebak dalam kemacetan di perkotaan yang kian parah.
Karena itu, pihaknya sangat mendukung penerapan peraturan pemerintah soal landasan helikopter tersebut walaupun untuk saat ini masih belum bersifat wajib.
“Tentu kami sangat mendukung implementasi peraturan tersebut. Untuk kebutuhan darurat memang dibutuhkan sarana evakuasi yang cepat, salah satu alternatifnya dengan menggunakan helikopter,” ujar Denon Prawiraatmadja.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka