Jakarta, Aktual.com-Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengingatkan kepada Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tidak melakukan tindakan serampangan terkait rencana kebijakan penurunan batasan pengusaha kena pajak (PKP).
Menurut dia, jangan justru dengan adanya penurunan tersebut berimbas kepada matinya usaha kecil menengah (UKM).
Pernyataan Heri itu untuk menanggapi rencana pemerintah yang akan menurunkan batasan PKP dari yang saat ini Rp4,8 miliar pertahun.
“Kebijakan penurunan batas PKP yang serampangan justru akan mematikan UKM yang ada,” cetus Heri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.com, di Jakarta, Selasa (31/1).
Masih dikatakan dia, alasan pemerintah terhadap wacana penururan PKP dalam rangka mencegah banyaknya pengusaha yang merubah kegiatannya menjadi UKM dalam rangka menghindari kewajiban membayar pajak. Ia menyarankan, jika pemerintah seharusnya memperketat pengawasan dan mendata kembali UKM yang ada.
“Untuk diketahui, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 57 juta. Hanya saja itu tidak terdata secara terintegrasi, sehingga menyulitkan kontrol dan pengukuran yang lebih valid,” ujarnya.
“Maka kebijakan yang tepat adalah melacak dan menertibkan pengusaha yang begitu-red. Pada konteks ini, pemerintah musti melakukan pengawasan ekstra terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud. Lebih jauh lagi perlu dibangun database UKM yang terintegrasi dan kredibel,” papar politikus Gerindra itu.
Lebih lanjut, ketika ditanyakan mana lebih besar efek positif atau negatif yang dihasilkan dari rencana kebijakan itu anti?. Ia mengaku tidak melihat seberapa besar atau kecil dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
“Saya tak melihat sisi positif dari kebijakan tersebut. Batas omzet Rp4,8 miliar itu sudah proporsional. Penurunan PKP justru akan berdampak pada net profit UKM, kemampuan UKM akan mengalami penurunan. Sebab, sebagian pendapatan UKM akan terserap pajak. Padahal, UMKM ini perlu ditumbuh-kembangkan,” sebut dia.
“Untuk diketahui, kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 61 persen terdiri dari usaha mikro 30,3 persen, usaha kecil 12,8 persen, dan usaha menengah 14,5 persen. Ini adalah potensi yang musti dirawat dan bukan justru dimatikan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs