Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tengah) didampingi jajaran DPP PDI Perjuangan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas ) I PDI Perjuangan di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan telah melahirkan rekomendasi untuk dijalankan oleh internal partai dan juga eksternal partai PDI Perjuangan dalam rangka membangun Indonesia yang lebih baik hingga puluhan tahun mendatang. Satu diantara rekomendasi tersebut adalah PDI Perjuangan mendukung untuk dilakukannya amandemen terbatas pada UUD 1945.

Jakarta, Aktual.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hingga kini tengah melakukan penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta, sebagaimana tertuang dalam surat DPP No. 1224/IN/DPP/II/2016.

Penjaringan tersebut selambat-lambatnya digelar hingga akhir Februari 2016 dan mempedomani Peraturan Partai PDIP No. 4/2015.

Berdasarkan PP PDIP No. 4/2015 itu, ada beberapa hal yang harus dilakukan pengurus tingkat provinsi (DPD) hingga tingkat kotamadya/kabupaten (DPC), sebelum merekomendasikan nama ke DPP.

Berdasarkan Pasal 10, penjaringan dilakukan selambat-lambatnya 12 bulan sebelum batas akhir pendaftaran sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasal 11 mengamanatkan, penjaringan bakal calon (balon) kepala/wakil kepala daerah dilakukan secara berjenjang. Untuk di tingkat provinsi, tiap DPC bisa mengusulkan sebanyak-banyaknya dua balon.

Dan kepada balon yang menginginkan maju melalui PDIP, diharuskan mengambil formulir pendaftaran di kantor DPD dan DPP.

“Dalam waktu paling lama dua minggu setelah pengambilan formulir, bakal calon menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada DPC Partai untuk tingkat kabupaten/kota, atau DPD Partai untuk tingkat provinsi, dengan melampirkan daftar riwayat hidup disertai dengan dokumen pendukung sebagai bukti otentik atas seluruh keterangan yang diberikan, dan uraian berkaitan dengan visi misi dan komitmen bakal calon terhadap partai,” demikian petikan Pasal 12 ayat (3).

Kemudian, pasal 13 mengamanatkan, bila balon kepala/wakil kepala daerah yang mengembalikan formulir kurang dari empat nama, maka masa pendaftaran diperpanjang 14 hari kerja.

Tetapi, jika telah diperpanjang dan kurang dari empat orang, maka DPD melakukan verifikasi bakal calon.

Verifikasi tersebut, sesuai Pasal 14, meliputi pengalaman kerja, pengabdian pada partai dan ijazah, termasuk evaluasi komitmen balon kepada rakyat dan analisa dukungan kekuatan politik/ketokohannya.

Setelahnya, DPP mengevaluasi verifikasi DPD atas balon yang mengembalikan formulir. Apabila ada yang menyimpang, maka DPP memperbaiki hasil verifikasi. Demikian bunyi Pasal 16.

Setelah verifikasi, Pasal 17 menginstruksikan DPD melakukan pemetaan politik dan surveyor yang ditetapkan melaksanakan survei.

Lalu, sesuai Pasal 20, DPP melalui rapat melakukan penyaringan dengan mempertimbangkan soliditas partai, komitmen calon, hasil survei, hasil psikotest, kekuatan dukungan riil, dan pemetaan politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu