Jakarta, Aktual.com — Tahap seleksi bakal calon gubernur DKI oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak sebatas sampai penjaringan.
Pada tahap penyaringan, pun ada tahapan-tahapannya. Pertama, sesuai Pasal 20, dilakukan dengan mempertimbangkan soliditas partai, komitmen calon, hasil survei, hasil psikotest, kekuatan dukungan riil, dan pemetaan politik.
Kemudian, pada Pasal 21 ayat (1), DPP menetapkan pasangan calon dengan mempertimbangkan hasil survei, dukungan internal, dan peluang memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Pasangan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan nama-nama hasil penjaringan, dan dalam keadaan luar biasa DPP Partai dapat menetapkan calon di luar yang diusulkan melalui tahapan sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 21 ayat (2) Peraturan PDIP No. 4/2015.
Namun, ayat (3) mensyaratkan, keadaan luar biasa tersebut harus berdasarkan pertimbangan terpenuhinya Pasal 8 ayat (4), ada pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini, tidak berjalannya mekanisme organisasi, dan pertimbangan khusus oleh ketua umum.
Ayat (4) menambahkan, apabila DPP telah menetapkan nama, kemudian dikirim kembali ke DPP untuk selanjutnya didaftarkan ke KPU.
“Pasangan calon yang telah ditetapkan oleh DPP Partai wajib mengikuti sekolah partai,” bunyi Pasal 22.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu