Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menenggelamkan kapal perikanan eks asing berbendera Indonesia di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal dengan nama KM Laut Natuna 28 berukuran sekitar 80 Gross Ton (GT) ini setelah diperiksa ternyata berasal dari Thailand dan terbukti melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen izin yang sah.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengatakan kapal tersebut juga berusaha mengelabui petugas dengan memasang bendera Indonesia dan memiliki dua nama lambung.
“Pada sisi kanan lambung tertulis KM Sudhita, sedangkan sisi kiri lambung kapal tertulis KM Laut Natuna 28, ini upaya kamuflase kapal-kapal perikanan asing untuk mengecoh kami,” ujanya pada siaran pers, Senin (9/2).
Lebih lanjut dikatakan Susi, Proses peyelidikan KM Laut Natuna 28 tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawa Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Kerja PSDKP Batam. Menurutnya, penyelidikan tersebut diawali dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satker PSDKP Batam pada 6 November 2014. Selanjutnya diserahkan pada Jakasa Penuntut Umum (P21) tanggal 4 Desember 2014.
“Berdasarkan Putusan Nomor 04/Pid.Sus-PRK/2014/PNTPG tanggal 5 Januari 2015, menetapkan terdakwa Sangwian Srisom bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp500 juta. Selain itu, dalam putusan pengadilan juga menetapkan KM Laut Natuna 28 dirampas untuk dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka















