Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Sejumlah anggota DPR RI disebut dalam persidangan kasus dugaan suap pemenangan PT Merial Esa atas pengadaan Satelitte Monitoring di Badang Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Ada empat nama yang disebut, Doni Imam Priyambodo, Eva Kusuma Sundari, Bertus Merlas dan Fayakun Andriadi. Mereka dituduh menerima sejumlah uang dari Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy yang diketahui adalah staf ahli bidang anggaran Kepala Bakamla, Arie Sudewo.

Penyebutan nama-nama tersebut bermula dari kesaksian Fahmi, yang menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang senilai Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Kata dia, uang itu merupakan kesepakatan untuk menggolkan anggaran proyek Satelitte Monitoring dan Drone Bakamla di DPR.

Menurut Fahmi, ada kesepakatan dengan Ali Fahmi sebesar 6 persen dari total nilai proyek Satelitte Monitoring dan Drone Bakamla Rp 400 miliar. Yang dimana, uang itu diserahkan ke Ali Fahmi melalui dua stafnya di PT Merial, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

“Menurut saya, (Rp 24 miliar) ada untuk dia (Ali Fahmi) dan untuk orang lain. Mungkin di DPR,” kata Fahmi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakart,a Jumat (7/4/2017).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby