Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjerat pihak baru sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah melakukan tangkap tangan terhadap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti atau Yanti, di bilangan Senayan, Rabu (13/1).
Bukan hanya Yanti yang dijadikan tersangka. Setelah menangkap lima orang lainnya secara terpisah, tiga diantaranya juga disematkan status yang sama sebagai tersangka.
Ketiganya yakni Julia Prasetyarini atau Uwi (JUL), Dessy A Edwin (DES), serta Abdul Khoir (AKH). Abdul sendiri merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU). Diwartakan sebelumnya, inisial UWI adalah Julia.
“Kemudian dilakukan gelar perkara yang dihadiri semua pimpinan. Sejalan dengan itu DWP, UWI, DES diduga sebagai penerima,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Kami (14/1).
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“AKH diduga sebagai pemberi, disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b, atau Pasal 33 UU Tipikor,” ujar Agus.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu