Jakarta, Aktual.com — Penyidik Direktotat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang antara PT PLN dengan PT TPPI.

Kasus ini mengemuka setelah adanya temuan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus saat mengusut dugaan korupsi yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT TPPI.

“Supaya cepat penyidikannya, dugaan korupsi PLN dengan TPPI kita limpahkan ke penyidik Dirtipidkor” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di kantornya pada Senin (22/6).

“Ini ibarat satu kali mendayung dua pulau terlampaui. Kita awalnya kan menyidik korupsi BP Migas dengan TPPI dan ketemu kasus ini,” sambungnya.

Penyidiknya, lanjut Victor, menemukan informasi bahwa PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri untuk operasional sejumlah pembangkit listrik di Indonesia tahun 2010 silam. Penyidik menduga ada ketidakberesan di dalam penunjukan PT TPPI dan pembayaran HSD tersebut.

“Diduga ada yang tidak terbayarkan dari PLN. Yang jelas dugaan kerugian negaranya Rp 67 miliar,” ujar Victor.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan, Senin (22/6) pagi.

Sebelumnya, Direktur Tipidkor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus membenarkan, bahwa mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan high speed diesel tahun 2010.

“(Dahlan Iskan-red) diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Dirut PT PLN (Persero),” kata Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/6).

Tahun 2010, PT PLN menunjuk PT TPPI untuk memasok high speed diesel (HSD) atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya. Jumlah total solar yang dipasok yakni 1,25 juta kiloliter. Diduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.

Perkara dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan. Gerbang masuk pengusutan perkara ini adalah pengusutan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, atas perkara dugaan korupsi kondensat yang melibatkan BP Migas sebagai pemegang wewenang kondensat dengan PT TPPI sebagai pemenang proyek penjualan kondensat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu