Jakarta, Aktual.com – Pertemuan konsultasi antara pimpinan Komisi II DPR dan pimpinan kelompok fraksi dengan Menteri Dalam Negeri, Rabu (22/3) menghasilkan dua opsi terkait tindak lanjut masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu.
“Opsi pertama menunda uji kelayakan dan kepatutan, menunggu selesai pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Minggu (26/3).
Apabila pilihan itu yang dipakai, secara ketatanegaraan, Presiden secara otomatis harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir, kata dia tercantum dalam UU sehingga perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.
“Kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu