Saat itu menurut Lukman, pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan UU Pemilu sehingga mengharuskan adanya perpanjangan masa jabatan komisoner KPU dan Bawaslu.

Politisi PKB itu menjelaskan, ada dua substansi di dalam Perppu No 1/2006 tersebut yaitu memperpanjang jabatan KPU dan Bawaslu hingga dilantiknya komisioner, yang baru karena sudah berakhirnya masa jabatan komisioner sementara DPR dan Pemerintah sedang melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu.

“Selain itu pernyataan memenuhi syarat negara dalam keadaan darurat sehingga Presiden mengeluarkan Perppu.”

Lukman menjelaskan, setelah Presiden SBY mengeluarkan Perppu saat itu, kondisi lancar saja dan tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, persiapan tahapan pemilu 2009 dan pelaksanaannya juga lancar. Opsi yang kedua adalah uji kelayakan tetap dilakukan dengan memilih beberapa saja, yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan.

Hal itu menurut dia agar kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu