“Selanjutnya kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa.”

Dia menjelaskan, apabila opsi kedua dijalankan, kemungkinan skenarionya adalah Komisi II tetap melakukan uji kelayakan dengan memilih satu hingga tiga orang terbaik dari 14 nama yang diajukan Panitia Seleksi.

Menurut dia, komisioner tersebut akan dilantik pada 12 April dan akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru. “Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, kekurangannya akan dilengkapi kemudian.”

Selain itu Lukman mengakui memang muncul wacana dari beberapa anggota Komisi II DPR yang mengusulkan menunda pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan komisioner KPU dan Bawaslu sampai selesainya UU Pemilu yang baru. Namun menurut dia ada juga anggota Komisi II DPR yang mengusulkan untuk terus melanjutkannya. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu