Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis (OCK) sebagai tersangka. Dia tersangkut kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi yang juga terlibat dalam suap tersebut.

“Kemarin melakukan pemeriksaan baik kepada tersangka maupun kepada saksi. Lalu disimpulkan dari hasil yang dilakukan, ada dua bukti permulaan yang cukup, ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh OCK,” papar Johan, saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (14/7).

Lebih jauh disampaikan Johan, salah satu pengacara ternama di Indonesia itu, dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kepada tersangka OCK diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” terang Johan.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensi terhadap OC Kaligis. Disinyalir setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan, mantan Ketua DPW Partai Nasdem di Sulawesi Utara itu bakal langsung ditahan.

Namun demikian, ketika ditanya peran OC Kaligis dalam suap tersebut, pimpinan KPK enggan menjelaskan. Mereka mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal itu.

Diduga kuat, OC Kaligis menjadi pihak penyedia uang suap untuk ketiga hakim PTUN Medan. Hal itu menguat, setelah tim pengacara dari OC Kaligis and Associates memang tengah menangani gugatan yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan.

“Masih diperiksa sampai saat ini. Ini masih didalami sumber uang yang digunakan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby