Jakarta, Aktual.co — Ketua Pimpinan DPR RI tandingan yang dibuat oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Ida Fauziah mengatakan, berdasarkan musyawarah mufakat telah ditentukan pembagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurutnya, dari 10 fraksi partai politik yang ada, semua telah dibagi secara proporsional.
“Alhamdullillah rapat dilakukan dengan musyawarah mufakat. Dalam ketentuan AKD sudah ditetapkan dengan prinsip proposional,” kata Ida usai rapat konsultasi ketua fraksi partai politik yang dihanya dihadiri dari kubu KIH saja, di ruang Pansus A, gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/11).
“Seluruh AKD di DPR ada 63 yang terdiri dari 16 ketua dan 47 wakil ketua. Kita menghitung secara proporsional.”
Berikut pembagian pimpinan komisi dan AKD;
1. PDIP dengan 109 anggota, berhak untuk menentukan 3 ketua dan 9 wakil ketua.
2. Partai Golkar jumlah 91 anggota, berhak menetukan 3 ketua dan 8 wakil ketua.
3. Partai Gerindra jumlah 73 anggota, Jatah 2 ketua, 6 wakil ketua.
4. Partai Demokrat jumlah 61 anggota mendapat jatah 2 ketua dan 5 wakil ketua.
5. PAN jumlah 48 anggota mendapat jatah 1 etua, 4 wakil ketua.
6. PKB jumlah 47 angggota mendapat jatah 1 kursi ketua, dan 4 wakil ketua
7. PKS jumlah 40 anggota dengan jatah 1 ketua, dan 3 wakil ketua.
8. PPP jumlah 39 anggota dengan jatah kursi 1 ketua dan 3 wakil ketua.
9. Partai NasDem jumlah 36 anggota dengan jatah kursi  1 ketua dan 3 wakil ketua.
10. Partai Hanura tidak dapat ketua, wakil ketua dapat 2 kursi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang