Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita uang tunai senilai Rp 79 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah, yang diduga melibatkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan korupsi cetak sawah yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Proyek cetak sawah yang diduga fiktif itu merupakan hasil gabungan dari sejumlah perusahaan BUMN yang bernilai Rp 317 miliar. Perusahaan itu antara lain Bank BNI, PT Askes, Pertamina, Pelindo, Hutama Karya, BRI, dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut menunjuk PT Sanghyang Seri sebagai penggarap sawah. Namun, ternyata pihak Sanghyang Seri melempar kembali proyek tersebut kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya sehingga diduga proyek tersebut fiktif.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari berbagai kalangan yang berasal dari aparat desa mulai dari Ketua RT, Kepala Desa hingga petani, serta sejumlah direktur BUMN terkait termasuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Berikut hasil sitaan pihak kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu