Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan korupsi yang telah disematkan ke Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dilakukan gelar perkara oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Gelar perkara dalam kasus itu pun telah melibatkan sejumlah pakar hukum yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Garnasih. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Namun demikian, salah satu ahli pidana pencucian uang Yenti Garnasih membantah telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. “Enggak pernah begitu. Waktu itu ada undangan tapi untuk diskusi, tapi dibatalkan,” kata Yenti saat lewat pesan singkat, Selasa (19/5).
Menurut dia, kemungkinan dirinya tak dilibatkan dalam gelar perkara kasus dugaan korupsi yang dituduhkan KPK ke Komjen Budi Gunawan. “Saya belum pernah merasa diundang kembali. Jangan sampai disimpulkan BG tidak layak disidik tapi disebutkan ada saya di situ,” kata Yenti.
Namun, Yenti pun tak memungkiri bahwa, dia pernah diundang pada 14 April 2015 lalu. Saat itu, kata Yenti, telah diperlihatkan sejumlah berkas terkait penyidikan kasus Budi. Namun, dia mengaku tidak mempelajari lebih lanjut berkas tersebut sehingga belum muncul kesimpulan apakah kasus Budi layak dilanjutkan atau tidak.
“Kalau gelar perkara saja belum gimana bisa ada statement tidak pantas disidik? Mana berani saya menilai sesuatu kalau hanya sepintas, enggak saya pelajari dulu,” kata Yenti. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















