Kaligis yang menunggu untuk menjalani sidang dirinya, menyambut Gatot di dalam ruangan sidang. Spontan keduanya berpelukan dan cipika-cipiki berulang kali. Tangan kanan keduanya bersalaman erat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro.

Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menegaskan, belum ada bukti pejabat di bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menerima duit Rp 500 juta untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial dan sejumlah kasus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Sampai sekarang tidak ada yang terlibat. Itukan keterangan Gatot ama Evy, tapi sampai sekarang tidak ada. Sampai sekarang tidak ada bukti,” kata Amir di Jakarta, Rabu (11/11).

Sebelumnya, Evy Susanti, istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, menyebut Otto Cornelis Kaligis yang mengetahui soal uang sejumlah Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidsus Kejagung.

Keterangan tersebut menambah panjang deretan pihak-pihak yang diduga turut mengamankan kasus dana Bansos di Provinsi Sumut.‎ Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yang salah satunya Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu