Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung membantah soal adanya isu ‘Keppres Bodong’ yang dijadikan dasar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melantik pejabat eselon satu, atau para Jaksa Agung Muda di lingkungan korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, pelaksanaan pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon I tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Nomor: Prin-076/A/JA/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015,” ujar Amir di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/11).
Adapaun Surat Perintah Jaksa Agung tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/TPA Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015. “Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI,” kata dia.
Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tersebut, lanjut Amir Yanto, pada intinya memuat memberhentikan dengar hormat dari jabatannya masing-masing Mahfud Manan sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI terhitung sejak tanggal 1Nopember 2014.
Kemudian Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
Selanjutnya Arminsyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.
“Nur Rochmad sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru dan Basuni Masyarif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru,” kata dia.
Selain itu, lanjut Amir Yanto, Keppres tersebut juga berisikan mengangkat dalam jabatan pimpinan tinggi madya terhitung sejak saat pelantikan, masing-masing Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Arminsyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Adi Toegarisman sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Bambang Setyo Wahyudi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI. Noor Rochmat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Basuni Masyarif sebagai Staf Ahli Kejaksaan Agung RI.
Karena itu, tegas Amir Yanto dapat disimpulkan, informasi yang beredar dan termuat pada media massa mengenai Keppres “Bodong alias Palsu”sebagai dasar pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan, pelantikan dan serah terima jabatan pejabat Eselon I oleh Jaksa Agung adalah tidak benar.
“Semuanya sudah jelas, informasi soal Keppres Bodong tidak benar,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu