Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 9 Juli 2015 telah menangkap tangan lima orang terkait tindak pidana suap. Lima orang itu terdiri dari, tiga hakim pengadilan tata usaha negara Medan, satu panitera sekretaris dan pengacara dari OC Kaligis.

Kelimanya ditangkap di PTUN Medan, ketika itu pengacara yang bernama Muhammad Yagari Bastari Guntur atau Gerry Bastari akan memberikan uang suap senilai 15 ribu dolla Amerika Serikat, kepada tiga hakim PTUN Medan. Namun, duit suap itu keburu terendus oleh penyidik KPK, dan akhirnya kelimanya dicokok.

Berdasarkan pengakuan dari kerabat Gerry Bastari, duit tersebut diperuntutkan untuk tiga hakim PTUN Medan, atas perintah atasnya yakni Otto Cornelis Kaligis sebagai tunjangan hari raya. Uang itu diserahkan pada 5 Juli 2015.

Pamannya Haeruddin Massaro menuturkan, sejam usai ditangkap keponakannya itu sempat menghubungi ibunya yang tinggal di Jakarta. Tujuan dari menghubungi pamannya itu, ternyata Gary ingin berbicara dengan Haerudin. Garry kemudian menuliskan testimoni dalam surat kepada ibunya.

“Beberapa kali dia bolak-balik. Waktu itu dia bareng (Kaligis) tanggal lima dan empat (Juli). Tanggal sembilan, Gary (berangkat) sendiri,” kata Haeruddin di kantor KPK.

Dia pun melanjutkan, sebelumnya pihak PTUN Medan sempat menanyakan keberadaan pengacara kondang itu kepeda Gerry. Namun ketika itu, Garry menjawab bahwa OC Kaligis sedang ada urusan yang lain.

Kepergian Garry ke Medan ternyata atas paksaan OC Kaligis. Kaligis terus mendesak Garry agar terbang ke Medan dan menyerahkan uang THR. Garry sendiri awalnya sempat menolak untuk pergi karena takut perbuatannya terendus KPK.

“Iya, itu di amplop tertutup. Gary pun tidak tahu berapa isinya. Diraba (isinya) tipis. Menurut ibunya, dia berangkat sendiri subuh-subuh dan mengambil tiket ke kantor,” ujar Haeruddin.

“Dia cuma disuruh bahkan terkesan dipaksa OC Kaligis. ‘Ini (uang) kau kasih ke sana’,” kata Garry sebagaimana diungkapkan Haeruddin. Pada kasus tersebut, Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (14/7).

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis itu beredasarkan dua alat bukti yang sudah dikantongi KPK. Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari tangkap tangan di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terkait terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Atas perbuatannya Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu