Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah melakukan gelar perkara dugaan korupsi, yang telah disematkan kepada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun demikian, gelar perkara itu terkesan tertutup. Padahal sebelumnya Polri berjanji akan secara terbuka melakukan gelar perkara itu.
“Kami menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu. Jadi ya sudah,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa (19/5).
Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara lagi untuk dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan. Keputusan Polri ini telah diketahui oleh KPK dan Kejaksaan Agung. (Baca juga: Victor: Penyidik Anggap Kasus Dugaan Korupsi BG Tak Laik)
Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. 
Pihak Budi lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi dinyatakan batal. (Baca juga: Polri Akui Sudah Gelar Perkara Dugaan Korupsi Komjen BG)
Pasca putusan praperadilan, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, Kejaksaan justru melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan polisi pernah mengusut kasus tersebut. (Baca juga: Gelar Perkara Kasus BG, Polri Akan Libatkan KPK, Kejagung dan PPATK)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu