Jakarta, Aktual.co — Sejumlah staf sekretariat Komisi VII DPR disebut menerima tunjangan hari raya, yang diduga berasal dari bekas Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.
“(Saya) kembalikan, tiga tahun belakangan, karena itu kemauan penyidik, kami kembalikan saja,” kata pegawai negeri sipil di bagian Sekretariat Komisi VII DPR Rahmat Setiadi dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang Sutan yaitu Ade Gunawan, Rahmat Setiadi, Reni Amir, Raden Sugeng Tri Sasono dan Suharyanto. Mereka pun mengakui mendapat THR pada 2013 dengan besaran bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 juta.
Para saksi itu mengaku mendapat langsung dari Dewi Barliana, namun juga ada yang mendapat dari rekannya sesama PNS di Setjen Komisi VII DPR bernama Kus Indarwati alias Wati. “Dari atasan, Bu Dewi. Rekan-rekan dikumpulkan di Sekretariat, dikasih sama Bu Dewi, hanya dibilang THR,” kata Ade Gunawan saat bersaksi.
Namun saksi Raden Sugeng menyebut menerima duit THR dalam amplop putih dari Kus Indarwati. “Dari Mbak Wati,” kata Raden.
Indarwati membenarkan pernah membagikan amplop THR ke Sugeng dan seorang staf bernama Irfan, karena saat pembagian amplop, Sugeng pergi ke kamar kecil. Di dalam amplop tersebut sudah tertulis nama-nama para staf yang kebagian duit THR.
Cabut BAP
Namun dalam sidang, Kus Indarwati mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa Sutan telah menghubungi Dewi, dan diperintahkan ke ruang Sekretariat Komisi VII lantai 13 untuk mengambil paper bag berisi amplop. Setelah Dewi kembali Kus menyerahkan amplop berisi THR itu.
“Benar Pak, tidak pernah terima telepon dari Pak Sutan,” kata Indarwati. 
“Saya diarahkan oleh Bu Dewi (untuk memberi keterangan). Bu Dewi datang ke ruangan tempat saya diperiksa. Saya hanya staf, jadi hanya ikuti atasan saya,” kata Kus.
“Saudara saksi ini kok mau diperintah bohong?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.
“Tidak (diperintah bohong),” jawab Kus.
“Ini buktinya kok. Kenapa saudara mengatakan sebagai staf hanya ikuti printah atasan? Berarti saudara ikuti perintah bohong?” kejar hakim Artha.
“Tidak bu,” jawab Kus.
“Apakah keterangan saksi ini masih mau dipertahankan atau dicabut?” tanya Hakim Artha.
“Dicabut, karena tidak sesuai fakta”.
Pada persidangan pekan lalu, Dewi Barliana mengaku pernah menerima uang dari Sutan Bhatoegana. Dewi menjelaskan, seorang staf bernama Wati dipanggil Sutan ke ruang kerja di DPR.
“Wati mendapat dari bapak, ada titipan dalam bentuk amplop karena sudah ada nama ya saya suruh bagikan saja,” kata Dewi saat pada Senin (11/5).
Menurut Dewi, uang dibagikan ke 11 orang staf Sekretariat Komisi VII dengan amplop yang sudah terterakan nama. “Ada 11 staf saya, jumlah (total THR) nggak tahu, saya terima Rp5 juta,” kata Dewi.
Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima 140 ribu dolar dari Waryono Karno. Uang ini dimasukkan dalam amplop dan diletakkan ke paper bag dengan pembagian untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima 7.500 dolar AS, 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah 2.500 dolar AS dan Sekretariat Komisi VII sejumlah 2.500 dolar AS.
Uang diambil staf Sutan bernama Iryanto Muchyi dari kantor Kementerian ESDM yang kemudian diserahkan ke staf Sutan lain yaitu M Iqbal. Dalam paper bag, amplop uang sudah diberi kode P-Pimpinan, A-Anggota, S-Sekretariat Komisi VII.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu