Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengklaim proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai Papua, yang diajukan oleh anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ditolak Kementerian ESDM.
“Saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dijadikan kasus itu. Saya jelaskan bahwa proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak,” kata Sudirman seusai diperiksa selama tiga jam di gedung KPK, Jumat (13/11).
Sudirman pejabat kedua ESDM yang dipanggil dalam kasus ini setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Maulana.
“Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hafal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap,” ujar Sudirman.
Dia mengatakan, penolakan itu dilakukan oleh Dirjen EBTKE dengan mengatasnamakan Kementerian ESDM. “Dirjen (yang menolak) atas nama Kementerian. Tidak sampai ke saya karena saya memberikan disposisi kepada Dirjen, jadi Pak Dirjen punya kewenangan, tapi yang mengirimkan surat direkturnya,” kata Sudirman.
Syarat-syarat yang tidak lengkap itu menurut Sudirman misalnya syarat administrasi, studi kelayakan hingga “detail engineering”. Namun Sudirman mengakui Dewie pernah melakukan rapat bersama jajaran Menteri ESDM pada 8 April 2015 di DPR.
“Bulan April, Bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu dan tentu saja dibahaslah, tapi kemudian kan dimunculkan proposal,” kata Sudirman.
Sudirman pun mengaku tidak pernah membahas proposal proyek tersebut secara pribadi dengan Dewie Limpo maupun bersama dengan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso. “Saya tidak kenal (Rinelda), seluruh pembahasan anggaran di forum resmi,” kata Sudirman.
Sedangkan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, keterangan Sudirman diperlukan terkait proses penganggaran proyek PLTMH.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait rencana penganggaran proyek tersebut (bila ada) dengan Komisi VII yang akan menangani proyek tersebut,” kata Indriyanto.
Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015.
Dewie beserta asistennya Bambang Wahyu Hadi dan sekretaris pribadinya Rinelda Bandaso diduga menerima suap dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi dan Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius Adi. Setiadi dan Irenius ditangkap petugas KPK di satu rumah makan di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Suap diberikan untuk memuluskan proyek PLTMH yang bernilai sekitar Rp 250 miliar agar masuk di APBN 2016. Saat penangkapan ditemukan uang 177.700 dolar Singapura yang merupakan bagian pemberian pertama sebesar 50 persen dari nilai “commitment fee”.
Bambang, menurut KPK berperan aktif seolah-olah mewakili Dewie dengan Rinelda untuk menentukan nilai komitmen sebesar 7 persen dari total proyek. Proyek itu merupakan bagian dari proyek unggulan pemerintah untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW) yang diluncurkan pada 4 Mei lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu