Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan akan menjerat anggota Komisi VII DPR RI yang menerima uang gratifikasi terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM pada 2013 silam.
Walaupun dalam Pasal 55 ayat 1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang seseorang dapat dihukum karena melakukan tindak pidana, adalah orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu.
Sedangkan dalam ayat 2e berbunyi, orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengatakan, tidak kesemua anggota Komis VII yang diduga menerima uang pemberian Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno, mempunyai peran dalam kasus suap tersebut. KPK juga belum bisa membuktikan jikalau mereka memang terlibat.
“Pasal 55 itu kan berarti turut serta dalam peran pidana. Jadi peran pidana itu kan ada orang yang tidak bersalah, ada orang yang lalai. Kalau dari sisi jiwa orang, ada yang jahat, ada yang niat jahat, ada yang masih berencana,” papar Zulkarnain di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/4).
“Ini penilaian-penilaian kategori jiwa orang yang disangka melakukan pidana, ini yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan pria yang kerap disapa Zul, dalam kasus yang menimpa Sutan, tentunya terdapat pelaku utama.
“Jadi konteksnya tidak serta merta semua orang yang terlibat secara administrasi hanya mungkin terima sesuatu yang sudah serta merta pidana, tidak begitu,” kata dia.
Seperti diketahui, Sutan Bhatoegana didakwa menerima sejumlah hadiah atau janji berupa uang senilai 140 ribu dollar Amerika Serikat dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian suap tersebut dimaksudkan agar Sutan bisa ‘mengatur’ anggota Komisi VII DPR RI dalam menetapkan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby