Diskresi artinya penilaian secara subyektif untuk melakukan tindakan yang tepat dalam rangka menjaga keselamatan publik.
Dalam kasus ini, Tito menduga pelaku tidak memiliki kemampuan diskresi yang memadai sebagai polisi.
“Penilaian yang bersangkutan, itu adalah pelaku kejahatan. Tapi ternyata bukan. Ini mungkin ada tindakan diskresi yang kurang tepat,” paparnya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/4) siang, sebuah kendaraan sedan Honda City bernopol BG-1488-ON yang berisi enam orang melintas di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Kabupaten Lubuklinggau.
Satlantas Polres Lubuklinggau yang saat itu tengah menggelar razia kendaraan, meminta kendaraan tersebut untuk berhenti. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mau berhenti dan mencoba menabrak polantas yang sedang razia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby