Jakarta, Aktual.com — Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, bahwa Surat Edaran terkait hate speech semata-masa untuk memberikan ketegasan karena kerap di salahgunakan.
“Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan,” kata Badrodin di Jakarta, Senin (2/11).
Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan, surat edaran mengenai hate speech dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang. Terlebih, di era internet ini media sosial banyak yang memanfaatkan dengan tidak positif.
“Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya.”
Meski demikian, menurut Kapolri, jika pihaknya menerima aduan tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik.
Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu