Dorong Daya Beli, DPR Menanti Paket Kebijakan Ekonomi Tahap Ketiga

Jakarta, Aktual.com – Draf misterius RUU Bank Indonesia yang sempat mengejutkan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, ternyata pra-draft yang diusulkan Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad.

Teka-teki itu diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/7).

“Komisi XI beberapa kali melakukan rapat, perlu ada acuan kedepan soal BI, Namun semua anggota sibuk, lalu pimpinan komisi mengambil langkah terobosan untuk menyiapkan pra-draf. itu insiatif usulan acuan, bukan draft. Nah pra-draf ini sebagian anggota belum tahu karena nggak ikut rapat. Para senior dalam memberikan pandangannnya kritis, sehingga ramai dikira itu draft dari komisi, padahal itu pra-draf acuan. Seolah-olah ada kepentingan kelompok atau kelembagaan tertentu,” ujar Johnny.

Memang, kata Johnny, harus ada muatan kepentingan karena diperuntukkan bagi kemajuan bangsa dan negara. Dirinya mengakui Usulan pra-draf itu terdapat kecenderungan penguatan lembaga tertentu dan pelemahan tertentu. Penguatan pada BI, seolah-olah pelemahan pada OJK.

“Namanya pra-draf kan masukan. Nah, ini acuan tidak sempurna. Yang penting juga kita butuh BI seperti apa kedepan, saat ini dan dulu. BI kedepan kita bandingkan dengan ‘monetery otority’ negara lain. Yang suka atau tidak suka akan menjadi mitra kerja kita dan BI juga,” tuturnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, yang harus diperhatikan adalah kepentingan bangsa dan negara. Kedua, tantangan perekonomian nasional yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan BI.

“Ketiga, ini harus bertujuan pada kepntingan masyarakat kita. Pemisahan kewenangan, bagaimana penguatan dan peran BI tidak melemahkan yang lain tapi meningkatkan koordinasi yang lain dalam rangka untuk pengerjaan kesehariannya, apalagi untuk verifikasi dan mengatasi apabila terjadi krisis. Yang undang-undangnya masuk ke RUU JPSK. Tapi kan di JPSK ada BI-nya juga,” jelasnya.

‘Perkembangan jaman yang kompleksitas moneter inflasi atau perekonomian sudah semakin luar biasa. Kan ada uang kartal, Giral dan sekarang kan ada e-money. Nah bagaimana itu undang-undangnya?,”

“Ini semua yang jadi masukan kita. Nah ada di pra draft itu. Makanya ada sedikit penafsiaran macam-macam. Tapi, kalo ada pra draft lain silakan. Nanti kritisnya itu ada catatannya kasih ke kapoksi, acuan ini nanti di bentuk jadi draft. Kemudian jadi DIM, Daftar Inventarisasi masalah. Kemudian jadikan lagi draft komisi.Baru di ketok palu, baru kebadan terkait, komisi laporkan ke Bamus ke Baleg baru ke Prolegnas,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh: