Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap pengacara Otto Cornelis Kaligis. Ketua mahkamah partai Nasdem itum akan diperiksa terkait kasus dugaan suap hakim di PTUN Medan, Sumatera Utara.

Demikian disampaikan ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7).

“Kami panggil OC Kaligis untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan,” kata dia.

OC sendiri, diketahui tiba di kantor KPK sekitar pukul 15.50 WIB dengan melemparkan senyum tanpa memberi keterangan apapun.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keterangan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis akan didapat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

Pasalnya, penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan keduanya untuk mengungkap siapa dalam penyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita menargetkan semuanya bisa ‘clear’ sebelum liburan lebaran,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/7).

Lebih jauh disampikan Ruki, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Gubernur dan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu. “Pasti (akan dipanggil lagi),” pungkas Ruki.

Seperti diketahui, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot pada Senin (13/7), dihari yang sama penyidik juga memanggil OC Kaligis. Namun keduanya urung memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik menganggap, Gubernur Sumut yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Sumut mangkir tanpa keterangan. Sedangkan OC Kaligis tidak bisa hadir dengan keterangan yang dinilai patut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby