Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan kronologi kasus suap di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi dan kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.
“Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, Nusa Tenuara Barat, Senin dan Selasa, 27-28 Mei 2019,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5) malam.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan tujuh orang di Nusa Tenggara Barat yaitu Direkur PT Wisata Bahagia atau pengelola Wyndham Sundancer Lombok Liliana Hidayat (LIL), Wahyu (WYU) yang merupakan staf Liliana, General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono (JHA).
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI), penyidik PNS Bagus Wicaksono (BWI), dan penyidik PNS Ayub Abdul Muqsith (AYB).
Artikel ini ditulis oleh: