Alex mengatakan tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari Liliana kepada Yusriansyah.
“Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik PPNS Imigrasi di Kantor Imigrasi Mataram tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019,” ucap Alex.
Setelah mengonfirmasi adanya dugaan penyerahan uang tersebut, tim KPK kemudian mangamankan Yusriansyah dan Ayub di sebuah hotel di Mataram pada Senin (27/5) pukul 21.45 WITA.
“Di kamar YRI, tim menemukan uang sebesar Rp85 juta dalam beberapa amplop yang telah dinamai,” ungkap Alex.
Secara paralel, kata dia, tim KPK mengamankan Liliana, Wahyu, dan Joko di Wyndham Sundancer Lombok pada pukul 22.00 WITA.
Artikel ini ditulis oleh: