“Selanjutnya, tim mangamankan KUR di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram pada pukul 02.00 WITA dini hari, Selasa, 28 Mei 2019,” kata Alex.
Kemudian, enam orang tersebut dibawa ke Markas Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Di Polda NTB, tim juga memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp81,5 juta,” ucap Alex.
Setelah KPK melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor lmigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
Artikel ini ditulis oleh: