Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah; atau b. pengangkatan wakil kepala daerah.
“Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada presiden melalui menteri, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” bunyi Pasal 25 ayat (1 dan 2) PP ini.
Ditegaskan, pada saat Peraturan Pemerintah ini (PP) mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum PP ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan PP ini.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 137 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 16 April 2018 itu.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid