Surabaya, Aktual.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Frans Barung Mangera menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa menahan penumpang pesawat China Airlines CI-751 dari Taiwan yang kedapatan membawa ratusan proyektil.
Menurutnya kalau berdasarkan perundangan tak bisa menjerat kepemilikan barang yang menjadi bagian dari peluru itu.
“Yang dibawa oleh yang bersangkutan adalah bagian dari pada amunisi yaitu proyektil saja. Sehingga kita tidak dapat melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena tidak melanggar undang-undang 1251,” ujarnya ditulis Selasa (26/2).
Sebelumnya Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang penumpang pesawat China Airlines saat turun di Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/2) malam karena kedapatan membawa ratusan amunisi senjata api berbagai jenis.
Untuk diketahui bahwa kepemilikan senjata atau amunisi ilegal biasanya dijerat UU darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, Kabid Humas menjelaskan bahwa apa yang telah dibawa oleh pelaku bukanlah amunisi melainkan hanya salah satu komponen yang digunakan untuk membuat sebuah amunisi.
“Biasa saja, orang tersebut membawa salah satu komponen amunisi. Jadi amunisi itu [komponennya] ada, satu, bahan ledak, dua, selongsong, ada hulu ledak, dan kemudian ada proyektilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Barung mengungkapkan bahwa penumpang tersebut tidak bermasalah saat melewati China dan Singapura.
“Makanya kita heran kalau amunisi, kenapa bisa lewat di China? Kenapa bisa lewat di Singapura dan tidak terdeteksi x-ray yang ada? Kenapa tidak terdeteksi? Ternyata itu memang bukan amunisi, hanyalah proyektil yang merupakan bagian dari amunisi,” kata Barung.
“Barang itu sama dengan besi saja, kalau sudah masuk bubuk mesiu dan ada selongsongnya dan ada pemicunya ada bahan peledaknya baru itu tidak bisa,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: