Jakarta, Aktual.com – Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan hak konstitusional DPR yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau menurut saya hak angket adalah hak konstitusional, UUD, undang-undang MD3, KPK, semua sama-sama punya undang-undang,” terang Romly kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/4).
Menurut dia, angket adalah hak yang terkuat dimiliki DPR jika di bandingankan dengan undang-undang ‘super body’ KPK. Karena lanjut Romli, KPK bukan lembaga konstitusi.
Arsitek berdirinya lembaga antirasuah di Indonesia itu mengingatkan bahwa KPK dibentuk untuk mendukung Polri dan Kejaksaan di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja dua penegak hukum tersebut.
“Itu (penjelasan) yang kesatu. yang kedua, hak angket DPR itu bisa ke semua lembaga pemerintahan termasuk KPK. Hanya KPK lembaga independen menurut undang-undangnya,” papar Romli.
Artikel ini ditulis oleh: