Dalam rapat paripurna, DPR juga menyebut ada sekitar tujuh dugaan penyelewengan anggaran oleh KPK berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Nah kalau itu bisa, kalau itu boleh, kalau soal anggaran itu di luar proses undang-undang bukan hukum. Harusnya dari awal DPR ngomong hak angket ini ditunjukkan kepada dugaan penyelewengan anggaran,” ujar dia.
Karena itu, dia menyambut baik langkah DPR menggunakan hak angket ini. Lewat angket dugaan penyelewengan anggaran KPK dapat ditindaklanjuti kebenarannya.
“Kan BPK lembaga (bekerja) mengaudit keuangan negara. Nah jadi jelas hak angket ini disampaikan untuk menilai kepatuhan KPK terhadap undang-undang itu. Jadi begitu ya dan mestinya begitu biar jelas,” papar Romli.
“Kalau hak angket terhadap kinerja pemerintahan ataupun Departemen, maupun Kementerian dan lembaga negara baik itu. KPK juga itu sangat bisa,” tandas Romli menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: