Seperti diketahui, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/4) kemarin.
Meski sejumlah fraksi menolak, namun rapat paripurna tetap menyetujui usulan hak angket yang ditandatangani 25 anggota dari delapan fraksi itu.
Sejumlah fraksi di DPR yang menyampaikan penolakannya, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.
Usul penggunaan hak angket muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa 18 April lalu.
Dalam pertemuan itu, DPR mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, anggota DPR yang kini tersangka korupsi pengadaan e-KTP.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: