Jakarta, Aktual.com – Asuransi memegang peran penting dalam sektor minyak dan gas. Pasalnya, sektor tersebut memiliki nilai investasi dan risiko yang tinggi terhadap kecelakaan atau kerusakan aset. Ketika terjadi accident, tanpa asuransi maka biaya yang akan dikeluarkan negara akan semakin berat.

“Sejak 2010 ada 121 klaim baik aset terdiri dari 97 klaim senilai USD323 juta dan kontruksi 24 klaim senilai USD200 juta. Paling tinggi adalah Eni Muara Bakai BV – Jangkrik Gas Field Offshore senilai USD2,5 miliar. Nilai itu kalau tidak diasuransikan, betapa mahal biaya yang dikeluarkan negara untuk menutup kerugian tersebut,” jelas Direktur Bisnis Strategis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Syah Amandaris dalam sebuah webinar di Jakarta, Rabu (14/7).

Menurutnya, layanan asuransi konsorsium asuransi SKK Migas-KKKS meliputi dua layanan mitigasi risiko. Pertama, konsorsium asuransi aset industri, sumur dan aset LNG. Kedua, konsorsium asuransi proyek kontruksi. “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kita cover proyek konstruksi dan setelah beroperasi, asetnya kita cover juga.
Jadi sebelum dan operasional sudah cover,” tambahnya.

Konsorsium asuransi SKK Migas-KKKS periode 2021 hingga 2023 terdiri 7 perusahaan asuransi yaitu Asuransi Jasindo, Tugu, Askrindo, Astra, Tugu, Aswata, ACA dan Jasaraharja Putera. Selama periode 2021-2023, konsorsium memberikan proteksi terhadap 128 blok migas yang dioperasikan perusahaan minyak (PSC/KKKS-JOB-TAC) di Indonesia. “Jaminan polis yang diberikan meliputi Onshore dan Offshore Properti, Control of well serta rangka kapal berikut mesin-mesinnya,” jelasnya.

Sejak 2010, konsorsium telah melakukan penutupan asuransi proyek kontruksi SKK Migas-KKKS sebanyak 48 proyek konstruksi. Proyek tersebut terdiri dari 14 onshore dan 34 offshore.

VP Financing dan Treasury Subholding Upstream Pertamina, Djoko Soedjarwo yang diwakili oleh Manager Financial dan Risk Insurance PT Pertamina Hulu Energi, Deddy Adrian mengungkapkan ada tiga alasan sektor migas memerlukan asuransi.

“Ada tiga alasan kenapa sektor migas memerlukan asuransi. Pertama nilai investasi yang tinggi, kedua menggunakan teknologi tinggi dan ketiga memiliki risiko yang tinggi,” kata Manager Financial dan Risk Insurance PT Pertamina Hulu Energi, Deddy Adrian.

Berdasarkan perngalaman yang dialami, asuransi memiliki peran penting pendukung terhadap penjamin dan penananggung risiko apabila terjadi accident. Hal tersebut terbukti dengan dua kejadian yang pernah dialami perseroan. “Misalnya, anjungan milik anak perusahan PHE miring karena ditabrak kapal. PHE mengalami kerugian fasilitas mencapai USD16 juta dengan nilai klaim USD15 juta. Begitu pula pada 2019, terjadi blow out sehingga mengakibatkan kerugian USD182 juta. Polis hingga USD138 juta. Asuransi bekerja sesuai dengan polis. Asuransi dapat memainkan perannya dengan baik,” tambahnya.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief Setiawan Handoko menegaskan bahwa kontribusi perusahaan asuransi dalam industri hulu migas sangat panjang. Dimulai saat era BP Migas yang saat ini bernama SKK Migas.“Industri asuransi sebagai penanggung resiko telah banyak berperan dalam mendukung kegiatan hulu migas hingga saat ini, bahkan di era BP Migas,” kata Arief.

Keterlibat asuransi sangat penting, terlebih lagi SKK Migas memiliki target produksi minyak sebesar 1 juta barel oil per day (BOPD) dan gas sebesar 12 Milar standar kaki kubik per hari (BSCFD) di 2030 mendatang. Oleh karena itu SKK Migas membutuhkan dukungan dan support seluruh pemangku kepentingan termasuk pihak asuransi dalam memberikan perlindungan terhadap aset-aset dan kegiatan-kegiatan hulu migas.

“Dukungan yang sangat nyata tentunya dari sisi penyelesaian klaim sebagaimana yang diperjanjikan dalam polis, selama ini asuransi terbukti mampu menunaikan janjinya tersebut dan telah cukup tanya klaim-klaim yang dapat diselesaikan secara baik dan optimal. Hal ini tentu bisa meminimalisir kerugian dari pihak KKKS,” terangnya.

Kepala Divisi Strategi Bisnis Manajemen Resiko dan Perpajakan SKK Migas, Eka Bhayu Setta menambahkan bahwa asuransi diperlukan bukan hanya didepan saja, tapi pada keadaan buruk terjadi sehingga memerlukan proses perbaikan.

“Misalnya, enginering program seperti risk profiling, risk improvement, valuation survey dan identifikasi dan verifikasi. Kemudian penanganan asuransi apabila terjadi accident dilaporkan ke konsorsium asuransi untuk melakukan investigasi (T&C asuransi dan loss adjuster), verifikasi nilai kerugian, persteujuan kemudian pembayaran,” terangnya.

Tantangan penanganan klaim yang terjadi saat ini adalah nilai kerugian yang sangat tinggi, pernah mencapai USD160 juta dalam satu kejadian. Kemudian, proses perbaikan yang membutuhkan waktu lama, lalu proses pengumpulan bukti klaim dan dispute dalam pemahaman coverage polis asuransi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka