Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Aceh Tengah, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka, terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang pada 2011 silam.
Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, dalam pembangunan dermaga tersebut, Ruslan di duga melakukan penggelembungan dana, serta tidak menjalankan proses lelang sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
“Perannya sebagai mantan Kepala BPKS. Modusnya ‘mark up’, penunjukan langsung. Ini proyek APBN,” papar Johan, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Penetapan status tersebut, lanjut Johan, juga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terdahulu, yakni Mantan Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono serta Ramadhani Ismy selaku Deputi Teknik BPKS.
“Kaitannya dengan tersangka HS dan RI. Tapi untuk 2011 juga,” pungkasnya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Dermaga Sabang mulai berjalan pada 2011 silam. PT Nindya Karya ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek tersebut.
Namun ternyata, dalam menunjuk PT Nidya Karya sebagai pelaksana proyek, BPKS terbukti telah melakukan pelanggaran hukum. Hal itu terbukti dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Ramadhani Ismy pada 22 Desember 2014 lalu.
Pada pelaksanaannya Hakim meyakini, PT Nindya Karya tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak perjanjian. Hakim menyatakan, ada ‘mark up’ atau penggelembungan dari nilai kontrak dengan Nindya Karya.
Dengan demikian, terdapat selisih cukup besar antara uang yang dibayarkan BPKS kepada PT Nindya Karya dengan biaya yang dikeluarkan untuk pengerjaan proyek.
Dalam hal ini, Ramdhani divonis hukuman pidana selama enam tahun penjara, sedangkan Heru dijatuhi hukuman sembilan tahu bui.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby