Nazaruddin juga menyatakan bahwa saat itu posisinya juga sebagai anggota Badan Anggaran. “Di lain pihak kan sudah ada pengawalannya kepada Andi Agustinus?” tanya Hakim John.

“Kalau Andi posisinya pengusaha, kalau di DPR di Komisi II-nya itu Bu Mustoko Weni sama Pak Ignatius,” kata Nazaruddin.

“Titiknya anda berperan di mana?” tanya Hakim John.

“Supaya program KTP-E ini jalan. Kan alokasinya harus dibuat dana optimalisasi,” kata Nazaruddin.

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS dan mantan Wakil Ketua Banggar DPR Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu