Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, wanita yang disebut sebagai istri muda Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti merupakan kurir uang suap kepada hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan.
Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, ada dua dugaan peran yang dimainkan oleh Evy dalam kasus dugaan suap tersebut. “(Dugaan peran) Evy terkait sumber uang suapnya, maupun Evy sebagai alat transfer uangnya,” kata Indriyanto kepada Aktual.com, Kamis (16/7).
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, untuk membuktikan dugaan tersebut saat ini pihaknya telah mendalami sebuah tas yang didapat saat menggelar tangkap tangan di kantor PTUN Medan. Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan Evy dari hasil penggeledahan. Setelah alat bukti terkumpul, lanjut Indriyanto, baru bisa disimpulkan apa peran Evy.
“Setahu saya masih harus ada pendalaman tas, hasil geledah, dan tentunya untuk melihat sejauh mana alat bukti untuk tentukan ada tidak keterlibatan Evy,” kata dia.
Seperti diketahui, Evy menjadi salah satu pihak yang ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia diduga mempunyai peran dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ketua PTUN Medan, Tripeni Putro.
Berdasarkan informasi yang himpun, konstruksi kasus suapnya adalah ada kerjasama atau kesepakatan antara Gubernur Sumut dengan OC Kaligis untuk menyuap hakim PTUN Medan.
“Belum ada konstruksi hukum seperti itu. Walau ‘dugaan’ logika seperti (ada kesepakatan antara Gubernur dengan OC Kaligis) itu,” ujar sumber Aktual.com.
OC Kaligis sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Pomdam Guntur. Dugaan sementara dia menjadi penyedia uang senilai 15 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura.
Uang tersebut yang diberikan kepada hakim PTUN Medan. Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Agung dikabulkan.
Dalam gugatan tersebut, tim pengacara OC Kaligis ditunjuk sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut. Gugatan tersebut pun berhasil dikabulkan oleh PTUN Medan. Atas perbuatannya, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu