Jakarta, Aktual.com — Kelompok relawan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, sejak beberapa bulan silam telah menggalang dukungan, agar ‘jagoannya’ ikut Pilkada DKI 2017.

Berdasarkan pantauan di situs resmi mereka, temanahok.com, Ahad (28/2) pagi, pukul 9.40, diketahui total dukungan yang diperoleh mencapai 742.201 orang.

Namun, sesuaikah formulir yang mereka siapkan dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan kepala daerah?

Menurut Komisioner KPU DKI, Mohammad Fadillah, formulir itu, sepatutnya merujuk pada format yang telah disiapkan, yakni form B1-KWK.

Berdasarkan penelusuran Aktual.com, ada beberapa perbedaan antara formulir Teman Ahok dengan yang sah.

Pertama, calon yang diusung. Pada form Teman Ahok, hanya calon gubernur saja yang telah diketahui masyarakat yang ingin memberikan dukungan. Sedangkan form KPU, nama calon gubernur dan wakilnya harus diketahui publik.

Kedua, dukungan. setiap satu dukungan harus menggunakan satu form dukungan Teman Ahok. Sedangkan versi KPU, dalam satu form dapat berisi beberapa orang yang memberikan dukungan.

Ketiga, legalitas. form Teman Ahok tidak dilengkapi dengan materai. Sementara form KPU, harus ada materai tempel Rp6000.

Keempat, form Teman Ahok tak memuat beberapa aturan terkait dukungan kepada calon independen. Itu berbeda dengan form KPU.

Kelima, tanda tangan. Yang membubuhkan tanda tangan cukup pemberi dukungan. Pada form KPU, pasangan calon juga diwajibkan memberikan paraf.

Artikel ini ditulis oleh: