Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi. Gula tersebut dikemas oleh PT Crown Pratama kemudian didistribusikan dan dijual ke puluhan hotel mewah dan kafe di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya meminta masyarakat mewaspadai peredaran gula rafinasi tersebut. Sebab, gula tersebut seharusnya tidak untuk dikonsumsi langsung melainkan diperuntukan untuk industri.

Menurut Agung, cukup mudah untuk membedakan guka refinasi dengan gula pasir. Hal ini bisa dilihat dari perbedaan warna gula.

“Bedanya di warna. Gula rafinasi warnanya putih sekali. Sedangkan gula pasir tidak seputih gula rafinasi,” ungkap Agung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, ditulis Kamis (2/11).

Berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), mengkonsumsi gula rafinasi dalam waktu lama bisa mengakibatkan gangguan penyakit.

Di antaranya diabetes dan pengeroposan tulang. “Itu apabila dikonsumsi lama. Bisa diabetes dan tulang keropos,” terang Agung.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik penyimpangan distribusi gula rafinasi.

Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, berhasil menemukan jenis gula itu di 56 hotel dan kafe. Persebarannya di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, dan sejumlah kota lainnya.

“Gula rafinasi tidak boleh diperdagangkan dan dikonsumsi. Ini hanya untuk industri. Gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi. Gula jenis ini perlu diolah sebelum dikonsumsi seseorang,” tandasnya.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka