Jakarta, Aktual.com-Hestu Yoga Saksama selaku Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh penghasilan di Indonsia harus tunduk dengan ketentuan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia

Lebih lanjut Hestu mengatakan otoritas pajak lebih mengedepankan tindakan persuasif, kasus Google tahun lalu bakal menjadi patokan. Setelah Google, Ditjen Pajak terus mengejar kewajiban perpajakan bagi penyedia layanan over the top atau OTT yakni Facebook dan Twitter.

“Lagi di follow up oleh teman-teman di lapangan. Yang jelas punya penghasilan di Indonesia juga harus membayar pajak di Indonesia,” tegas Yoga, Sabtu (6/1).

Pihaknya lanjut dia, tetap konsisten menerapkan kebijakan tersebut kepada perusahaan OTT lain. Tetapi prosesnya akan dilakukan secara persuasif.

“Kami akan persuasif terlebih dahulu, mudah-mudahan tidak sampai diperiksa seperti kemarin,” kata dia.

Di akhir tahun lalu, Ditjen Pajak telah berhasil menarik pajak milik raksasa internet Google, meski demikian mereka belum menjelaskan berapa nilai pajak yang telah dibayarkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs