Jakarta, Aktual.co — Polri telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para eks Pati Polri, terkait penertiban terhadap rumah dinas yang telah memasuki masa kadarluwarsa.
Kepala Pelayanan Markas Besar (Kayanma) Polri Kombes Lotharia Latif mengaku, sudah memperingatkan beberapa tahun lalu ke para mantan Perwira tinggi Polri yang menempati dua kawasan kompleks dinas.
“Dari 6 rumah dinas di kompleks Cipinang Bunder dan 15 di Jalan Wijaya yang telah habis perizinan, tinggalnya kita lakukan komunikasi tapi belum ada titik temu maka kita lakukan dua kali surat teguran sebelumnya pada 26 September 2014 dengan batas waktu sebulan dan 27 Oktober 2014,” kata Latif di Mabes Polri, Rabu (20/5).
Lantaran peringatan tersebut tidak digubris, Latif mengatakan pihaknya menyampaikan surat peringatan terakhir yang disampaikan pada bulan ini. “Sesuai petunjuk yang ada kita lakukan teguran ketiga pada 18 Mei 2015 dengan batas akhir penempatan 25 Mei 2015 atau senin depan.”
Sebagai solusi, pihak Polri akan menyediakan flat untuk para penghuni rumah dinas yang diduga melakukan penyalahgunaan perizinan tinggal tersebut. “Kepada penghuni sudah diberi alternatif solusi akan diberi akomodasi flat Polri yang ada di Jati Rangga, Bekasi.”
Sebelumnya dikabarkan, Polri melakukan penertiban rumah dinas perwira Polri yang telah menyelesaikan masa bakti dikarenakan adanya penyalahgunaan perizinan tinggal. Adapun penyalahgunaan yang dilakukan para eks Pati Polri terhadap rumah dinas mereka ini antara lain penempatan yang tidak sesuai.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












