Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Alfian Tanjung Sulistyowati menyebut jika pihak kepolisian telah mempersulit mereka saat ingin menemui kliennya. Padahal pihak kuasa hukum sama sekali belum menemui Alfian sejak dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9) malam.
Sulistyowati menyatakan, kliennya langsung ditahan di Markas Komando (Markas Komando) Brimob, begitu tiba di Jakarta pada Rabu (6/9) malam. Ia mengisahkan jika pihaknya telah dipersulit pihak kepolisian ketika ingin menemui Alfian Tanjung.
Padahal, Sulistyowati sudah dijanjikan pihak penyidik akan dipertemukan dengan kliennya pada Kamis (7/9) pagi. Janji tersebut diberikan saat ia meminta kepada penyidik agar diizinkan menemui kliennya pada Kamis dini hari.
“Pagi saya ikutin, ternyata jawabannya untuk sementara tidak bisa (ketemu),” ucap Sulistyowati kepada Media di Jakarta, Jum’at (8/9).
Ketika mencoba menghubungi penyidik yang bersangkutan, ia mendapat jawaban jika pihaknya harus mendapat surat dari Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, apabila ingin menemui Alfian.
“Jadi dari hal tersebut, kami merasa bahwa begitu sulitnya kami untuk bertemu dengan klien kami sendiri,” kata Sulistyowati.
Alfian Tanjung sendiri telah dinyatakan bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menerima pembelaan atau eksepsinya dalam sidang perkara kasus ujaran kebencian.
Naasnya, di hari kebebasannya, ia justru dijemput oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim di Rutan kelas I Medaeng Sidoarjo, untuk diterbangkan ke Jakarta guna menjalani penyidikan perkara ujaran kebencian Alfian Tanjung melalui media sosial yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sejak penjemputan di Rutan Medaeng, Alfian sama sekali belum mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya.
“Padahal undang-undang jelas menyatakan dia mempunyai hak untuk didampingi,” tegas Sulistyowati.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs