Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (3/8). Keduanya ditahan dalam dugaan kasus suap hakim PTUN Medan.
Namun, sebelum dieksekusi kejeruji tahanan, Gatot terlebih dulu meminta KPK agar mengambil alih kasus korupsi Bansos Sumut yang tengah ditangani Kejaksaan dan juga melibatkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis.
“Kami berharap dengan hasil koordinaasi kami dengan klien kami, pak Gatot dan ibu Evy, agar kasus dalam hal ini bukan saja terkait dengan dugaan penyuapan, tapi juga untuk Bansos, BDB dan lain-lain untuk kiranya dapat diproses oleh KPK, bukan pihak kejaksaan,” kata Gatot melalui pengacaranya Razman Arief Nasution di KPK, Senin (3/8).
Permintaan Gatot itu, agar penyidikan yang dilakukan KPK lebih efektif. Apalagi, penyidikan kasus Bansos Sumut yang ditangani kejaksaan memang disebut-sebut juga menyeret Gatot.
“Karena menurut kami, itu akan mempermudah proses penyidikan sampai proses persidangan. Berikutnya adalah kami mendorong agar kasus dugaan suap ini begitu juga dengan Bansos, BDB, BDH (Bantuan dana hibah) dan sebagainya itu sesegera mungkin diproses.”
Dia pun mengurungkan niatnya untuk menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Dia pun mempercayakan KPK, dalam menangani kasus ini bekerja secara profesional. “Untuk saat ini kami percaya KPK profesional, kita belum akan melakukan praperadilan,” kata Razman.
Usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Gatot dan Evy Susanti langsung dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Keduanya ditahan di tempat berbeda, Gatot di Rutan Cipinang sementara Evy di Rutan KPK.
Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa penahanan Gatot dan Evy murni keputusan penyidik. Penyidik menilai perlu menahan Gatot dan istri mudanya untuk mempermudah jalannya kasus.
“Penahanan ini sangat tergantung dari tim penyidik yang telah mengevaluasi perlu tidaknya dilakukan penahanan,” kata Indriyanto ketika dikonfirmasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu