Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengajukan permintaan agar panitia kerja (panja) DPR terkait rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP mengundang instansi terkait seperti Polri dan BNN. Diharapkan masukan yang berasal dari Polri, BNN, dan juga KPK tentunya dapat disampaikan.
“Mungkin akan sangat baik ya kalau instansi yang terkait KPK yang terkait dengan tindak pidana khusus yang utamanya, KPK, Polri, BNN dan instansi lain yang terkait diundang untuk duduk bersama memberikan masukan-masukan (terhadap RUU KUHP),” jelas jubir KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).
Masukan-masukan itu kata dia nantinya untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan. Selain itu, masukan dari KPK diharapkan menjadi pertimbangan DPR untuk memutuskan norma-norma hukum baru dalam RUU KUHP.
“Karena kalau sempat beberapa norma di RKHUP itu misalnya dituangkan bisa ada beberapa tindak pidana korupsi dimasukkan ke sana tetapi siapa yang berwenang itu berisiko. Nanti KPK nggak akan bisa menangani kasus korupsi,” kata Febri.
“Contoh jika pasal 2 (UU Tipikor) misalnya korupsi kerugian negara atau pasal suap selain norma baru itu masuk ke KUHP sehingga UU 31 Tahun 1999 itu dibatalkan, pasalnya ada risiko KPK akan dipersoalkan ketika melakukan OTT. Kalau kami menangani kasus suap loh kan kasus suap sudah di KUHP bukan di UU 31 tahun 1999 lagi tentu risiko ini sangat mengancam pemberantasan korupsi ke depan,” kata Febri menambahkan.
Febri menyebut KPK sendiri sap apabila diundang DPR untuk memberikan masukan. Namun sejauh ini menurut Febri belum ada undangan resmi dari DPR.
“Prinsipnya kami punya itikad baik kalau memang diminta untuk menyampaikan sesuatu. Saya belum dapat informasi terkait undangan DPR, beberapa waktu lalu belum ada,” kata Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs