Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol meminta sejumlah pihak untuk tidak menghakimi Kaligis dengan status hukumnya. Menurut dia, Kaligis telah berbuat banyak untuk pembangunan hukum di Indonesia.

“Kami mohon kepada semua pihak baik yang pro dan kontra agar tetap menegakkan asas praduga tak bersalah terhadap pak OC Kaligis. Mengingat tidak sedikit sumbangsih yang telah diberikan Pak OC,” kata dia kekita dihubungi, Senin (20/7).

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini.

Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut telah ditahan. KPK pun telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu