Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Kisruh sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin memanas. Bahkan, persoalan ini sudah masuk ke wilayah ranah hukum.

Kuasa hukum PT Godang Jaya Tua Jo dan PT Navigat Organic Energy Indonesia, selaku pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi surat peringatan Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada perusahaan pengelola sampah.

Surat peringatan yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu tertera bahwa perusahaan pengelola sampah dianggap ingkar janji dari kesepakatan yang sudah dibuat dengan Pemprov DKI Jakarta. Sebab perusahaan tersebut belum dapat memenuhi Finansial Closing.

Dan berikut tanggapan yang disampaikan Yusril di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11):

1. Bahwa belum terpenuhinya Finansial Closing disebabkan karena ada persoalan gugatan hukum atas penunjukan lelang yaitu gugatan sengketa tata usaha negara (TUN) terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (selaku tergugat 1) dan PT Godang Jaya Tua J.o dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (selaku tergugat II intervensi) sejak tanggal 13 Januari 2009 dan berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 April 2010.

Selain itu banyak warga menolak kawasan Bantar Gebang dijadikan area khusus tempat pembuangan sampah terakhir. Hal itulah yang menjadi alasan bagi perusahaan pengelola sampah mendapat kesulitan pendanaan dari perbankan.

2. Pendapatan yang diterima dalam pengelolaan TPST tidak sesuai dengan proyeksi finansial, karena pendapatan dari hak reduksi emisi mekanisme pembangunan bersih (clean development mechanism) tidak teralisasi, karena harga kredit karbon Certified Emission Reduction (CER) megalami penurunan tajam.

3. Pendapatan dari penjualan listrik pembangit dan landfill gas yang teralisasi di bawah proyeksi yang diantaranya disebabkan jumlah sampah yang masuk ke landfill Bantar Gebang, jauh di atas kesepakatan yang tertuang dalam lampiran perjanjian secara bertahap akan menurun. Pada tahun 2008-2011, 4.500 ton per hari, kemudian setahun berikutnya menurun menjadi 3.000 ton hingga tahun 2015.

Namun dalam kenyataan jumlah sampah yang dikirim tidak pernah turun, melainkan terus bertambah setiap tahunnya. Dari tahun 2008 hingga tahun 2011 jumlah sampah yang dikirim DKI Jakarta ke Bantar Gebang setiap harinya 5.173 ton. Kemudian terus meningkat hingga 6.344 ton pada bulan Juli-Agustus2015.

Artikel ini ditulis oleh: