Jakarta, Aktual.co — Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengatakan, masih terdapat beberapa persoalan serius yang harus dijawab oleh DPR dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas dana aspirasi.
Persoalan pertama adalah mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, termasuk mekanisme validasinya yang menjamin bahwa demikian benar adalah murni kebutuhan mendesak pembangunan wilayah daerah pemilihan, bukan sekedar titipan atau keinginan anggota DPR semata karena peluang keuntungan besar dalam program tersebut.
Dalam kerangka tersebut, maka mekanisme reses yang selama ini harus dirubah menjadi lebih akuntabel. Harus ada pertanggungjawaban yang menjelaskan bahwa program tersebut benar lahir direses dan menjadi prioritas usulan masyarakat.
Sementara persoalan kedua adalah mekanisme pengajuan program dapil. Karena basis program ini adalah daerah pemilihan yang diwakili orang berbagai orang dan partai yang membuka lebar perbedaan kebutuhan konstituen daerah pemilihan, maka akan menjadi problem pada pengajuan programnya termasuk lembaga kementrian yang akan dijadikan mitra.
“Apakah semua anggota akan bebas mengajukan program dan kepada kementrian mana,” katanya, Rabu (20/6).
Ketiga, mekanisme eksekusi bahwa benar dana aspirasi tidak akan dikelola langsung oleh anggota DPR melainkan akan dititip di Lembaga Kementrian atau lembaga lainnya. Persoalan akan muncul adalah kerancuan dalam proses penempatan dan pengawasan pelaksaan program.
Kementerian bisa saja akan abai dalam menjaga kualitas pelaksanaan program karena menganggap bukan murni programnya yang bisa menilai kinerjanya.
Kerancuan lain adalah pengaturan mekanisme pencairan atau pelaksanaan program itu sendiri.
Artikel ini ditulis oleh: