Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki pendangan yang berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KU) RI tentang kelengkapan persyaratan yang dimiliki oleh Partai Bulan Bintang (PBB) dalam proses verifikasi faktual partai politik pada beberapa waktu lalu.
Hal tampak jelas dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa antara KPU dengan PBB yang diadakan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3) kemarin.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar menegaskan, berdasar hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPUD Manokwari Selatan. PBB telah memenuhi tiga syarat utama sebagai peserta Pemilu 2019, yaitu status kepengurusan, kuota perempuan 30 persen dan status domisili kantor.
“Menimbang hasil verifikasi faktual berdasarkan berita acara menyatakan status kepengurusan, keterwakilan perempuan 30 persen, domisili kantor dan keanggotaan pada Kabupaten Manokwari Selatan memenuhi syarat,” ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sidang putusan, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3) kemarin.
Selain itu, Fritz juga menilai jika hasil verifikasi faktual di Kolaka timur untuk PBB juga bersifat sah. Sebab, kabupaten tersebut merupakan daerah otonomi baru dan verifikasi dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang merupakan daerah otonomi baru tentang pembentukan tidak dilakukan verifikasi setelah putusan MK tetapi mengacu pada hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK,” jelas Fritz.
Atas pertimbangan itu, Bawaslu memutuskan PBB layak maju sebagai partai peserta pemilu 2019. Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat.
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan ketika membacakan putusan sidang.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan